INFORMASI

INFORMASI

KTSP DOK 1, DOK 2 DAN DOK 3 SESUAI PERMENDIKBUD NO 61 THN 2014

Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Kurikulum 2013.


K13Banyak guru yang salah faham tentang kurikulum 2013. Banyak yang menyangka bahwa kurikulum 2013 itu bukan KTSP, sehinngga muncul pertanyaan apa sih perbedaan kurikulum 2013 dengan KTSP. Sebenarnya kurikulum 2013 itu adalah penyempurnaan dari KTSP, dengan demikian kurikulum 2013 itu merupakan bagian dari KTSP. Dengn diberlakukannya kurikulum 2013 bukan berarti satuan pendidikan (sekolah) tidak perlu membuat kurikulum lagi. Satuan pendidikan tetap membuat kurikulum. Kurikulum yang dibuat oleh satuan pendidikan itulah yang disebut KSTP. Tentu saat ini KTSP yang dibuat oleh sekolah berisi 2 muatan kurikulum yaitu kurikulum lama (2006) dan kurikulum baru (2013). Ketika semua kelas sudah menerapkan kurikulum 2013 maka muatan kurkulum di KTSP hanya memuat kurikulum 2013.
Sehubungan dengan pembuatan KTSP di sekolah, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan Permendikud Nomor 61 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Khusus untuk pengembangan KTSP kurikulum 2013 diatur sebagai berikut:
Komponen KTSP meliputi 3 dokumen. Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus dan dokumen 3 yang disebut dengan Buku III KTSPberisi rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan kemampuan peserta didik di lingkungan belajar. Penyusunan Buku I KTSP menjadi tanggung jawab kepala sekolah/madrasah, sedangkan penyusunan Buku III KTSP menjadi tanggung jawab masing-masing tenaga pendidik. Buku II KTSP sudah disusun oleh Pemerintah.
Panduan penyusunan KTSP diatur dalam Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah yang dapat diunduh pada tautan ini

4 comments:

H Zaenudin, M.Pd. Powered by Blogger.