INFORMASI

INFORMASI

Surat edaran agar segera melakukan pemutahiran data melalui PUPNS sampai dengan tanggal 30 Nopember 2015

SURAT EDARAN
NOMOR:   SJ/B.11/1/Kp.02.3/    \~A  /2015


Tentang
Evaluasi Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil  Tahun 2015 pada Kementerian Agama

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor : SJ/B.ll/1/Kp.02.3/4592/2015    tanggal  30  Juni  2015  tentang  Pelaksanaan  Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015 pada Kementerian Agama,  dengan ini  kami sampaikan bahwa mengingat   waktu  pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015 yang akan berakhir pada tanggal 30 November 2015, diminta kepada seluruh Pimpinan  satuan  kerja  pusat dan daerah  untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Melakukan pengecekan terhadap   jumlah  PNS di lingkungannya  yang melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi PUPNS;
2.   Menginstruksikan kepada  seluruh  PNS di  lingkungannya yang  belum melakukan
pemutakhiran data melalui aplikasi  PUPNS untuk segera memutakhirkan data sampai dengan akhir November 2015.
3.   Bagi PNS yang belum melengkapi berkas kepegawaian,  agar segera melengkapinya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4.  Pemberkasan PUPNS,  harap melampirkan daftar nama PNS pada surat pengantar yang           ditujukan   kepada   Biro   Kepegawaian  cq.     Bagian   Data   dan   lnformasi Kepegawaian melalui Biro Umum.

Atas perhatian  dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Tembusan

Yth.  Menteri Agama Republik Indonesia

No comments

H Zaenudin, M.Pd. Powered by Blogger.